Tukang Ojek Jual Gadis ke Hidung Belang
Dalam
aksinya, Mulyono mencari pemesan dengan menyebarkan brosur, yang
tertulis menyediakan jasa pemesanan tukang pijat 24 jam, untuk laki-laki
atau pasangan suami istri (pasutri). Pijat bisa dilayani di hotel atau
di rumah.
Mulyono (35), seorang tukang ojek warga Kecamatan Balung, dibekuk
aparat Sat Reskrim Polres Jember, Jawa Timur, Jumat (6/7/2012). Ia ditangkap karena diduga kuat menjual sejumlah gadis desa, sebagai pemuas nafsu laki-laki hidung belang.
Untuk menggaet gadis desa, Mulyono juga menyebarkan
brosur pemberian pekerjaan kepada mereka. Mereka yang terjerat berasal
dari kecamatan pinggiran.
Curiga dengan aksi tersebut, seorang
polisi lantas menyamar menjadi calon pengguna jasa pijat tersebut.
Transaksi antara petugas dan Mulyono pun terjadi.Untuk jasa tukang pijat, Mulyono memberikan tarif Rp 400 ribu.
"Ternyata
memang ada perempuan yang disodorkan kepada calon pengguna jasa pijat
ini, dan ternyata plus-plus," kata Kepala Bagian Operasional Sat Reskrim
Polres Jember Iptu Suhartanto.
Tak pelak, laki-laki yang biasa
mangkal di depan sebuah hotel melati, dibekuk polisi. Dalam
pengakuannya, ia mengaku baru sebulan menjual para gadis ke dunia
prostitusi.
Mulyono bakal dijerat UU 21/2007 tentang Pemberantasan Tidak Pidana Perdagangan Orang, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.