Baru Sehari Bekerja, Sopir Curi Mobil Majikan
Kanit
Reskrim Kepolisian Sektor Metro Penjaringan, Ajun Komisaris Polisi Aris
Tri, Jakarta Pusat, Jumat (6/7/2012)., menjelaskan Oktavianus baru
sehari bekerja sebagai supir, Katerine Budiarja. "Dia mencuri mobil itu
ketika mengantar majikannya ke sebuah bank di bilangan Penjaringan,
Jakarta Utara," kata Aris.
Begitu menurunkan majikannya di bank
yang dituju, pelaku langsung melarikan mobil tersebut. Menariknya,
karena mengetahui mobil itu dilengkapi teknologi GPS dan ia khawatir
keberadaannya akan terlacak, dia akhirinya memutuskan meninggalkan mobil
di daerah Kota dan lebih memilih melarikan diri gunakan taksi ke arah
Koja, Jakarta Utara.
"Pelaku tak mau rugi. Di sana ia mengambil barang-barang dan surat-surat berharga yang ada di dalam mobil," ujar Aris.
Barang-barang
itu meliputi dua ponsel, satu laptop, satu dompet berisi uang Rp 1
juta, 33 buku tabungan dan lima berkas arsip tanda kepemilikan tanah.
Pelaku sekurangnya akan dikenakan pasal 363 KUHP mengenai pencurian.
Dengan maksimal ancaman hukuman lima tahun kurungan.
