Kasus Cicak vs Buaya jilid kedua?

Sejak kemarin sore hingga pagi ini penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih menggeledah Gedung Korlantas Polri di Jl MT Haryono, Jakarta Timur. Penggeledahan diduga terkait dengan penyidikan dugaan korupsi pengadaan simulator SIM di lembaga itu. Aksi KPK yang merangsek ke gedung salah satu korps terbesar Polri ini mengingatkan publik kepada kasus Cicak vs Buaya pada 2009.


Istilah Cicak vs Buaya mencuat pertama kali lewat ucapan Kabareskrim saat itu Komjen Pol Susno Duadji yang merasa teleponnya disadap KPK. "Cicak kok mau melawan buaya," kata Susno. Saat itu, Susno diduga menerima uang Rp 10 M terkait penanganan kasus Bank Century. Namun hal itu sudah dibantah berkali-kali oleh Susno.


Kasus Cicak vs Buaya semakin heboh ketika Polri 'membalas' dengan menetapkan status tersangka kepada dua pimpinan KPK saat itu, Chandra M Hamzah dan Bibit Samad Rianto. Mereka diduga menerima uang dari Anggodo Widjojo, adik buron kasus Sistem Korupsi Radio Terpadu (SKRT). Namun, dugaan ini tidak pernah dibuktikan, karena kasus ini berujung pada deponering atau penghentian perkara demi kepentingan umum.

Kini aksi cicak kembali merepotkan buaya dalam penggeledahan kasus dugaan korupsi simulator SIM. Ketegangan ala Cicak Vs Buaya seolah terulang ketika penyidik KPK tertahan dan tidak diperbolehkan masuk ke Gedung Korlantas Polri. Hal ini lantas membuat tiga pimpinan KPK, Abraham Samad, Busyro Muqoddas dan Bambang Widjojanto langsung turun ke lokasi penggeledahan. Kantor yang menaungi seluruh polisi lalu lintas di Indonesia itu pun akhirnya berhasil digeledah.

Namun keberhasilan penggeladahan ini sepertinya bukan akhir dari ketegangan, mengingat salah seorang jenderal Polri sudah ditetapkan menjadi tersangka. Inisialnya DS, berpangkat inspektur jenderal.

Postingan Populer