Penyuluh KB di OKU Timur Tertangkap Nyabu
Tersangka yang berprofesi sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang
bertugas selaku penyuluh KB itu merupakan pemakai dan penjual narkoba
jenis sabu-sabu. Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti
berupa sabu-sabu sebanyak 1 jie seharga Rp 500 ribu. Tersangka saat ini
sudah diamankan di tahanan Mapolres OKU Timur untuk
mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kapolres OKU Timur, AKBP Kristiyono Sik melalui Kasat Narkoba AKP
Janton Silaban, Jumat (13/7/2012) mengatakan, penangkapan tersangka
Muharudin yang merupakan pemakai dan pengedar itu berdasarkan informasi
dari masyarakat sekitar yang mengaku resah dengan ulah tersangka.
"Kita terus melakukan penyelidikan, setelah beberapa hari melakukan
penyelidikan, diketahui tersangka melakukan transaksi dengan seorang
bandar berinisial AP (35), warga Buaymadang. Kita langsung menangkap
tersangka yang mengaku akan mengonsumsi sabu-sabu tersebut di rumah
tetangganya bernama St," kata Pandjaitan.
Sementara tersangka Muharudin ketika diwawancarai di Mapolres OKU
Timur mengakui semua perbuatannya dan bersedia menjalani proses hukum
sesuai dengan ketentuan yang ada.
Dari keterangan tersangka, dirinya sudah mengenal narkoba sejak tahun
2006. Namun saat itu belum mengonsumsi narkoba dan baru mengonsumsinya
sejak awal tahun 2012.
Ditanya mengenai BB sabu-sabu sebanyak 1 jie yang berhasil diamankan
petugas, tersangka mengaku baru dibelinya sekitar 2,5 jam sebelum
ditangkap petugas.
"Saya menghubungi AP karena lagi kepingin mengonsumsi sabu-sabu.
Kemudian kami ketemu di BK 8. Saya membeli 1 jie sabu-sabu itu seharga
Rp 450 ribu dan hanya untuk konsumsi sendiri dan bukan untuk dijual,"
katanya sambil tertunduk lesu.
