Setelah Sapi, Sarung & Alquran, Baju Dinas Diduga Dikorupsi
Seperti diketahui, dugaan korupsi pengadaan baju dinas bagi 85 anggota DPRD Banten muncul karena pelaksanaannya menyalahi ketentuan. Pengadaan dilakukan Sekretariat DPRD Banten pada 2011 dengan anggaran Rp 590 juta.
Pelaku korupsi sudah menjamah apa saja yang bisa disikat. Baru saja, KPK menetapkan tersangka pengadaan kitab suci Alquran. Dulu, pelaku korupsi pengadaan mesin jahit di Kementerian Sosial sudah dihukum penjara. Ada pula korupsi pengadaan sapi dengan terpidana pejabat dari kementerian sosial.
Yang paling baru, muncul dugaan korupsi pengadaan baju dinas di DPRD Banten. Kapolda Banten Brigjen Eko Hadi Sutedjo mengatakan, 72 dari 85 anggota DPRD Banten akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus ini. "Waktunya menunggu pemeriksaan lain," kata Eko kepada merdeka.com, Rabu (4/7).
Anggaran itu untuk pengadaan satu setel Pakaian Seragam Harian (PSH), satu setel Pakaian Seragam Resmi (PSR) dan satu setel Pakaian Seragam Lapangan (PSL). Namun pada praktiknya hanya 13 anggota dewan yang menerima pakaian dinas sesuai dengan ketentuan. Sedangkan 72 anggota dewan lainnya dinilai tidak sesuai ketentuan karena meminta jas, safari dan blazer di luar ketentuan yang ada.
Dalam kasus ini, Ditreskrimsus Polda Banten telah menetapkan Sekretaris Dewan Dadi Rustandi menjadi tersangka. Penyidik juga telah menetapkan dua orang lainnya sebagai tersangka, yakni Direktur CV Wijaya Mekar berinisial YY dan Direktur CV Bayu Kharisma berinisial B, sebagai rekanan pelaksana proyek.
Pada korupsi pengadaan sarung, sapi dan mesin jahit, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta memvonis mantan Mensos Bachtiar Chamsyah dengan vonis 20 bulan penjara. Begitu juga mantan Direktur Jenderal Bantuan dan Jaminan Sosial Depsos, Amrun Daulay, yang dijatuhi hukuman penjara selama 17 bulan.
Sementara rekanan pengadaan sarung, yakni Direktur PT Dinar Semesta, Cecep Ruhyat, dijatuhi hukuman selama 4,5 tahun penjara, serta rekanan pengadaan mesin jahit yakni Direktur PT Ladang Sutera Indonesia, Musfar Aziz divonis bersalah dengan hukuman penjaran selama 4 tahun.
Terakhir, Kasubdit Kemitraan Usaha Direktorat Bantuan Sosial Fakir Miskin Dirjen Bansos Depsos, Yusrizal, divonis hukuman penjara selama 22 bulan.
Sementara pada dugaan korupsi Alquran, sudah masuk pada tahap penyidikan dengan tersangka anggota Komisi VIII DPR, Zulkarnaen Djabar. Selain Zulkarnaen, KPK juga menetapkan anaknya Dendi Prasetya sebagai tersangka. Seperti apa modus korupsi Alquran ini?
"ZD mengarahkan kepada oknum di Ditjen Bimas Islam untuk memenangkan perusahaan DP, PT A3I untuk pengadaan Alquran. ZD juga memerintahkan oknum Ditjen pendidikan Islam untuk memenangkan PT BKN dalam proyek lab komputer sistem komunikasi MTS," ujar Ketua KPK Abraham Samad di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (29/6)
