Pengetap BBM Divonis Denda Rp 1,5 Juta
Untuk kasus pengetap
BBM jenis premium subsidi, terdakwanya masing-masing berinisial AN, IS, ZN dan
UD (bukan NN seperti diberitakan sebelumnya). Keempat terdakwa ini dijerat
dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2008 tentang Pengawasan,
Pengendalian dan Penyaluran BBM bersubsidi. Dalam keterangan saksi dari petugas
Satpol PP yang mengamankan terdakwa saat melalukan aksi ngetap BBM, terdakwa
melakukan pembelian BBM secara berulang-ulang beberapa waktu lalu di Stasiun
Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU). Dan denda terbesar dalam persidangan kemarin
dikenakan kepada AN, pasalnya dia telah melakukan pelanggaran sebanyak tiga
kali.
“Jadi dia dendanya paling besar dari lainnya dan
alasan tadilah yang memberatkannya,” ucap Dison SH, Kepala Satpol PP kepada
Kaltara Pos usai sidang. Namun dari beberapa terdakwa yang divonsi kemarin,
baru baru UD dan IS yang membayar denda. “Kita tunggu saja sampai besok. Kalau
tidak bayar terpaksa akan dikurung selama 7 hari,” imbuhnya.
