Pengetap BBM Divonis Denda Rp 1,5 Juta


Sebanyak 4 tersangka pengetap BBM (Bahan Bakar Minyak) bersudsidi senin (21/5) kemarin disidangkan di Pengdilan Negeri (PN) Tarakan. Dalam sidang yang digelar pukul 15.30 Wita dengan penyidik sekaligus penuntut umum dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Tarakan kemarin, hakim memutuskan bersalah semua tersangka dan memberikan vonis denda yang besarannya berbeda-beda kepada setiap terdakwa.

Untuk kasus pengetap BBM jenis premium subsidi, terdakwanya masing-masing berinisial AN, IS, ZN dan UD (bukan NN seperti diberitakan sebelumnya). Keempat terdakwa ini dijerat dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2008 tentang Pengawasan, Pengendalian dan Penyaluran BBM bersubsidi. Dalam keterangan saksi dari petugas Satpol PP yang mengamankan terdakwa saat melalukan aksi ngetap BBM, terdakwa melakukan pembelian BBM secara berulang-ulang beberapa waktu lalu di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU). Dan denda terbesar dalam persidangan kemarin dikenakan kepada AN, pasalnya dia telah melakukan pelanggaran sebanyak tiga kali.

“Jadi dia dendanya paling besar dari lainnya dan alasan tadilah yang memberatkannya,” ucap Dison SH, Kepala Satpol PP kepada Kaltara Pos usai sidang. Namun dari beberapa terdakwa yang divonsi kemarin, baru baru UD dan IS yang membayar denda. “Kita tunggu saja sampai besok. Kalau tidak bayar terpaksa akan dikurung selama 7 hari,” imbuhnya.

Postingan Populer