Menghalangi Usaha Warga, Spanduk Ormas Ditertibkan Satpol PP

barang bukti berupa spanduk yang berhasil diamankan oleh petugas

TARAKAN - Spanduk yang dipasang pada tiang bendera yang berada dipersimpangan APMS (Agen Pengisian Minyak dan Solar) Juata Krikil dan Juata Laut kemarin ditertibkan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Penertiban spanduk ini karena berdasarkan laporan warga sekitar berada di APMS sehingga menghalangi pandangan dan menggangu keindahan kota.

Rohimansyah, Komandan Pleton Regu B Satpol PP Kota Tarakan yang turut melakukan penertiban spanduk kemarin mengaku telah mengamankan sedikitnya 6 lembar spanduk dari berbagai organisasi masyarakat (ormas) saat penertiban yang dilakukan pada pukul 15.30 Wita jum’at (18/5) kemarin . “Jadi itu berdasarkan laporan warga, karena tempat usahanya merasa terhalangi oleh keberadaan spanduk didepan tempat usahanya,” ucap Rohimansyah, diruang Penyidikan dan Penertiban (Tibdik) Satpol PP kepada Kaltara Pos kemarin.

Spanduk yang terpasang pada tiang bendera samping APMS tersebut memang sudah mengantongi izin reklame, namun lokasinya dianggap menyalahi tempat. Dimana seharusnya tiang tersebut hanya diperuntukkan untuk dipasang bendera merah putih bukan lainnya. “Jadi selain menghalangi pandangan tempat usaha, juga penempatannya yang salah karena pada tiang tersebut tidak boleh ada sapanduk atau bendera lainnya,” jelas dia.

Sementara itu, Dison SH, Kepala Satpol PP Tarakan mengatakan, pihaknya akan menghubungi pemilik spanduk terkait adanya penertiban yang dilakukan Satpol PP. “Nanti kami akan hubungi yang punya spanduk dan memberi tahu tentang hal tadi (penertiban,red) agar mereka tahu,” terangnya. Dison juga akan menghimbau pemilik spanduk agar memperhatikan tempat pemasangan spanduk sesuai aturan agar tidak menganggu ketertiban dan keindahan kota.

Terkait apakah ada izin atau tidak, pemilik spanduk akan dimintai keterangan lebih lanjut. “Kami juga tidak ada tembusan dari spanduk tersebut, jadi kami juga tidak tahu tentang spanduk itu berdiri,” ucap Dison. “Dan tak tertutup kemungkinan pemiliknya tidak mengantongi izin sehingga kami tidak ada informasi tentang itu (spanduk,red),” tutupnya.

Postingan Populer