Empat Pengetab BBM Diamankan Satpol PP

Satu Belum Hadir, Rencana Disidangkan Senin Depan

TARAKAN - Rabu (16/5) kemarin, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) kembali mengamankan empat pelaku pengetab BBM (Bahan Bakar Minyak) yang dilakukan dengan modus yang sama, yakni membeli premium subsisi berulang-ulang disejumlah SPBU (Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum). Selain mengamankan pelakunya, AN, ZN, IS dan NN barang bukti berupa 3 unit mobil dan 1 sepeda motor yang digunakan mengetab diamankan dimarkas Satpol PP, Jalan Halmahera, Ladang. Hanya saja, NN belum memenuhi panggilan untuk dimintai keterangan di Satpol PP.

AN, ZN dan IS sebelumnya merupakan nama-nama yang telah dikantongi Satpol PP untuk dilakukan pengawasan dan pada kesempatan kemarin Satpol PP berhasil meringkus ketiganya saat melakukan aksinya. “Dari ketiga pelaku ini, AN adalah yang ketiga kalinya tertangkap dan yang 2 lainnya (ZN dan IS,red) merupakan pemain yang baru tertangkap. Sedangkan untuk pengendara motor masih belum datang kekantor, tapi kendaraannya, motor Suzuki Thunder telah kami amankan,” ucap Kepala Kantor Satpol PP Tarakan, Dison SH. “Yang IS ini kemarin membeli secara berulang sebanyak 4 kali pada jam 11.00 Wita,” imbuh Dison.

Tiga pengetab yang telah dijadikan target sejak beberapa pekan ini disinyalir kerap membeli premium subsidi berulang-ulang pada semua SPBU di Tarakan, dan hasil premium yang dibelinya tersebut ada yang dijual kembali botolan dan ada pula yang sudah dipesan oleh speedboat. Untuk diketahui juga, mobil yang digunakan AN untuk mengetab merupakan mobil yang pernah disidangkan sebelumnya pada kasus sama. Mobil tersebut diakui AN disewa dari salah seorang petugas Satlantas dengan tarif Rp 80 ribu per hari atau Rp 2,5 juta  per bulan.

Para pelaku kemudian dibuatkan surat pernyataan dan dipulangkan untuk kemudian dijadwalkan menghadiri persidangan di PN Tarakan pada senin (21/5) pekan depan pukul 09.00 Wita. “Barang bukti telah kami amankan sebagai jaminan agar mereka bisa hadir saat persidangan nanti,” terang Dison.

Dison menjelaskan, untuk menindaklanjuti kasus ini, pihaknya akan berkoordinasi dengan Disperindagkop dan UMKM kota tarakan. Hal ini terkait akan dijeratnya pelaku dengan Undang-Undang Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas), sebab jika hanya menggunakan Peraturan Daerah dianggap tidak menimbulkan efek jera bagi para pelaku pengetab. “Para pelaku yang dikenakan perda tidak pernah kapok sepertinya,” terang dison.

Dison mengaku pernah dipanggil oleh pihak DPRD karena tupoksinya yang dianggap lemah dalam melakukan pengawasan dan penertiban masalah pengetab BBM ini. Selama ini, pelaku pengetab diancam dengan Perda Nomor 03 Tahun 2008 tentang Pengaturan Pengawasan dan Pengendalian Penyaluran Bahan Bakar Minyak Bersubsidi, pasal 29 (1) Jo. Pasal 25 (1). 

Postingan Populer