Empat Pengetab BBM Diamankan Satpol PP
TARAKAN - Rabu (16/5) kemarin,
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) kembali mengamankan empat pelaku
pengetab BBM (Bahan Bakar Minyak) yang dilakukan dengan modus yang sama, yakni
membeli premium subsisi berulang-ulang disejumlah SPBU (Stasiun Pengisian Bahan
Bakar Umum). Selain mengamankan pelakunya, AN, ZN, IS dan NN barang bukti
berupa 3 unit mobil dan 1 sepeda motor yang digunakan mengetab diamankan
dimarkas Satpol PP, Jalan Halmahera, Ladang. Hanya saja, NN belum memenuhi
panggilan untuk dimintai keterangan di Satpol PP.
AN, ZN dan IS
sebelumnya merupakan nama-nama yang telah dikantongi Satpol PP untuk dilakukan
pengawasan dan pada kesempatan kemarin Satpol PP berhasil meringkus ketiganya
saat melakukan aksinya. “Dari ketiga pelaku ini, AN adalah yang ketiga kalinya
tertangkap dan yang 2 lainnya (ZN dan IS,red) merupakan pemain yang baru
tertangkap. Sedangkan untuk pengendara motor masih belum datang kekantor, tapi
kendaraannya, motor Suzuki Thunder telah kami amankan,” ucap Kepala Kantor
Satpol PP Tarakan, Dison SH. “Yang IS ini kemarin membeli secara berulang
sebanyak 4 kali pada jam 11.00 Wita,” imbuh Dison.
Tiga pengetab yang
telah dijadikan target sejak beberapa pekan ini disinyalir kerap membeli premium
subsidi berulang-ulang pada semua SPBU di Tarakan, dan hasil premium yang
dibelinya tersebut ada yang dijual kembali botolan dan ada pula yang sudah
dipesan oleh speedboat. Untuk diketahui juga, mobil yang digunakan AN untuk mengetab
merupakan mobil yang pernah disidangkan sebelumnya pada kasus sama. Mobil
tersebut diakui AN disewa dari salah seorang petugas Satlantas dengan tarif Rp
80 ribu per hari atau Rp 2,5 juta per
bulan.
Para pelaku kemudian dibuatkan
surat pernyataan dan dipulangkan untuk kemudian dijadwalkan menghadiri
persidangan di PN Tarakan pada senin (21/5) pekan depan pukul 09.00 Wita. “Barang
bukti telah kami amankan sebagai jaminan agar mereka bisa hadir saat
persidangan nanti,” terang Dison.
Dison menjelaskan, untuk
menindaklanjuti kasus ini, pihaknya akan berkoordinasi dengan Disperindagkop
dan UMKM kota tarakan. Hal ini terkait akan dijeratnya pelaku dengan
Undang-Undang Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas), sebab
jika hanya menggunakan Peraturan Daerah dianggap tidak menimbulkan efek jera
bagi para pelaku pengetab. “Para pelaku yang dikenakan perda tidak pernah kapok
sepertinya,” terang dison.
Dison mengaku pernah
dipanggil oleh pihak DPRD karena tupoksinya yang dianggap lemah dalam melakukan
pengawasan dan penertiban masalah pengetab BBM ini. Selama ini, pelaku pengetab
diancam dengan Perda Nomor 03 Tahun 2008 tentang Pengaturan Pengawasan dan
Pengendalian Penyaluran Bahan Bakar Minyak Bersubsidi, pasal 29 (1) Jo. Pasal
25 (1).
