Beri Efek Jera, Pengetap Akan Dijerat UU Migas
Hari Ini Satpol PP Sidangkan 5 Pelanggar Perda
Hanya menggunakan
Peraturan Paerah (Perda), dianggap tidak memberikan efek jera bagi pelaku
pengetap BBM (Bahan Bakar Minyak) jenis premium seubsidi pada setiap vonis yang
dijatuhkan hakim. Olehnya itu, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) berencana
aakan menjerat pengetap dengan menggunakan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001
tentang Minyak dan Gas Bumi (Migas). Langkah ini kedepannya akan dibicarakan
Satpol PP bersama instansi terkait.
Terlebih, hasil premium
yang dibeli pengetap atau penimbun ini juga tidak menutup kemungkinan ada yang dijual
keluar daerah. Maka dari itu, pihak Satpol PP segera akan menyurati
Disperindagkop dan UMKM untuk melakukan rapat evaluasi bersama. Dimana hal ini
juga berkaitan dengan pembahasan penerapan UU Migas bagi pengetap. “Jadi bagi
yang tertangkap (pengetap,red) kemungkinan akan dipenjara, bukan lagi didenda.
Senin kami akan sampaikan tembusan tersebut,” tegasnya.
Sementara itu, hari
ini (21/5), Satpol PP rencananya akan menggelar persidangan 2 kasus di
Pengadilan Negeri (PN) Tarakan. Diantaranya kasus pengetap BBM dan kasus oknum
PNS selingkuh yang melibatkan 5 orang tersangka yang rencananya akan digelar
pukul 09.00 Wita. “Mereka telah kami daftarkan untuk mengikuti acara persidangan
di PN besok,” ucap Dison SH Kepala Satpol PP kepada Kaltara Pos, kemarin.
Sebanyak 5 tersangka
ini diantaranya berinisial BD, AN, ZN, IS dan NN yang akan dijerat tindak
pidana ringan (Tipiring) karena diduga melanggar Perda. Untuk BD sendiri merupakan
PNS yang akan disidangkan dalam kasus selingkuh, yang meskipun telah diambil
jalan damai antar pihak keluarga, namun tetap diproses secara hukum. BD dijerat
menggunakan Perda Nomor 21 Tahun 2000 tentang Larangan Tindakan Tunasusila.
“Antar keluarga memang telah berdamai, tapi kasusnya tetap diusut dan
disidangkan,” terang Dison.
Sedangkan untuk 4
tersangka lainnya yang berinisial AN, ZN, IS dan NN terjerat kasus pembelian
premium bersubsidi secara berulang-ulang atau istilahnya ngetap. Namun untuk
satu tersangka berinisial NN identitasnya belum diketahui Satpol PP. “Identitasnya
belum kami dapatkan, tapi kami yakin dia (NN,red) pasti datang ke persidangan
karena barang bukti berupa motor miliknya telah kami tahan dikantor,” terang
mantan Kepala Seksi (Kasi) Penertiban dan Penyidikan (Tibdik) pada instansi
sama ini.
Terlepas dari itu, Dison menegaskan bahwa
operasi rutin untuk pengawasan BBM bersubsidi ini akan terus digencarkan
pihaknya. Pasalnya, belakangan ini banyak indikasi yang muncul dari semua
kalangan tentang pembelian BBM bersubsidi ini secara berulang-ulang. “Menurut
informasi dari masyarakat, ada campur tangan aparat yang ikut membeli BBM
bersubsidi berulang di Tarakan. Dan kami akan telusuri itu,” tegas Dison.
