Beri Efek Jera, Pengetap Akan Dijerat UU Migas

Hari Ini Satpol PP Sidangkan 5 Pelanggar Perda

Hanya menggunakan Peraturan Paerah (Perda), dianggap tidak memberikan efek jera bagi pelaku pengetap BBM (Bahan Bakar Minyak) jenis premium seubsidi pada setiap vonis yang dijatuhkan hakim. Olehnya itu, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) berencana aakan menjerat pengetap dengan menggunakan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Migas). Langkah ini kedepannya akan dibicarakan Satpol PP bersama instansi terkait.

Terlebih, hasil premium yang dibeli pengetap atau penimbun ini juga tidak menutup kemungkinan ada yang dijual keluar daerah. Maka dari itu, pihak Satpol PP segera akan menyurati Disperindagkop dan UMKM untuk melakukan rapat evaluasi bersama. Dimana hal ini juga berkaitan dengan pembahasan penerapan UU Migas bagi pengetap. “Jadi bagi yang tertangkap (pengetap,red) kemungkinan akan dipenjara, bukan lagi didenda. Senin kami akan sampaikan tembusan tersebut,” tegasnya.

Sementara itu, hari ini (21/5), Satpol PP rencananya akan menggelar persidangan 2 kasus di Pengadilan Negeri (PN) Tarakan. Diantaranya kasus pengetap BBM dan kasus oknum PNS selingkuh yang melibatkan 5 orang tersangka yang rencananya akan digelar pukul 09.00 Wita. “Mereka telah kami daftarkan untuk mengikuti acara persidangan di PN besok,” ucap Dison SH Kepala Satpol PP kepada Kaltara Pos, kemarin.

Sebanyak 5 tersangka ini diantaranya berinisial BD, AN, ZN, IS dan NN yang akan dijerat tindak pidana ringan (Tipiring) karena diduga melanggar Perda. Untuk BD sendiri merupakan PNS yang akan disidangkan dalam kasus selingkuh, yang meskipun telah diambil jalan damai antar pihak keluarga, namun tetap diproses secara hukum. BD dijerat menggunakan Perda Nomor 21 Tahun 2000 tentang Larangan Tindakan Tunasusila. “Antar keluarga memang telah berdamai, tapi kasusnya tetap diusut dan disidangkan,” terang Dison.

Sedangkan untuk 4 tersangka lainnya yang berinisial AN, ZN, IS dan NN terjerat kasus pembelian premium bersubsidi secara berulang-ulang atau istilahnya ngetap. Namun untuk satu tersangka berinisial NN identitasnya belum diketahui Satpol PP. “Identitasnya belum kami dapatkan, tapi kami yakin dia (NN,red) pasti datang ke persidangan karena barang bukti berupa motor miliknya telah kami tahan dikantor,” terang mantan Kepala Seksi (Kasi) Penertiban dan Penyidikan (Tibdik) pada instansi sama ini.

Terlepas dari itu, Dison menegaskan bahwa operasi rutin untuk pengawasan BBM bersubsidi ini akan terus digencarkan pihaknya. Pasalnya, belakangan ini banyak indikasi yang muncul dari semua kalangan tentang pembelian BBM bersubsidi ini secara berulang-ulang. “Menurut informasi dari masyarakat, ada campur tangan aparat yang ikut membeli BBM bersubsidi berulang di Tarakan. Dan kami akan telusuri itu,” tegas Dison.

Postingan Populer