guru pegawai negeri sipil akan ditarik dari sekolah swasta
| Int |
Guru-guru pegawai negeri sipil (PNS) yang
diangkat pada tahun 2007 ke atas dan mengabdi di sekolah swasta kini
sudah ditarik atau dimutasikan ke sekolah negeri. Ini dilakukan untuk
menyelamatkan nasib guru PNS tersebut agar kenaikan pangkatnya bisa
diproses.
Kepala Dinas Pendidikan, Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga
(PKPO) Kabupaten Ngada, Drs. Aloysius Siba, mengatakan hal itu kepada
Pos Kupang.
Dikatakannya, tindakan penyelamatan itu dilakukan
Dinas PKPO Ngada karena proses kenaikan pangkat bagi guru-guru yang
diangkat tahun 2007 ke atas yang selama ini mengajar di sekolah swasta
selalu terhambat. "Untuk di Kabupaten Ngada, proses mutasi sudah mulai
dilakukan sejak Februari 2012," katanya.
Sesuai tuntutan dari
Badan Kepegawaian Negara (BKN), demikian Siba, proses kenaikan pangkat
bisa dilakukan jika guru bersangkutan mengabdi di sekolah negeri.
Untuk itu, guru PNS yang diangkat tahun 2007 ke atas harus dibuat SK
kembali sesuai dengan usulan awal data base guru pada sekolah negeri.
Selain itu, dari tuntutan guru profesional, setiap guru harus mencapai
24 jam mengajar dalam seminggu.
Siba mengakui, pemerintah tidak
ada niat sama sekali untuk menganaktirikan sekolah swasta yang ada di
Kabupaten Ngada dengan kebijakan mutasi guru PNS tersebut. Sebab,
sekolah negeri maupun swasta sama-sama sebagai lembaga pendidikan yang
berperan mencerdaskan anak bangsa.
