Bonceng Jeriken, Pengendara Roda Dua Dicegat Satpol PP


Seorang Pengendara roda dua bernama Ibrahim, warga Rukun Tetangga (RT) 12 Kelurahan Gunung Lingkas ditahan Satpol PP saat dirinya membawa 4 jeriken berisi minyak tanah diatas motornya. Selain mengamankan minyak tanah yang dibawanya sejumlah 100 liter, 100 liter lainnya yang terbagi dalam 3 jeriken juga ikut diangkut dari kediamannya.

Kejadian bermula ketika petugas Satuan Polisi Pemong Praja (Satpol PP) Kota Tarakan yang tengah melakukan patroli rutin sekitar pukul 10.30 wita Rabu (12/9) kemarin. Berselang beberapa waktu kemudian, petugas mendapati Ibrahim yang tengah mengendarai sepeda motor berjenis honda revo berwarna merah hitam yang dibelakangnya membawa 4 buah jeriken. Petugas yang merasa curiga dengan isi dari jeriken tersebut, lantas petugas mencegatnya dari tengah Jalan Kusuma Bangsa.
Saat penutup dari jeriken dibuka, petugas mendapati minyak tanah yang terisi penuh didalam jeriken tersebut yang kemudian petugas menggelandangnya ke Kantor yang berlokasi di jalan Halmahera, Kelurahan Pamusian. Saat diinterogasi oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dari Satpol PP, pelaku mengaku mendapatkan minyak tanah bersubsidi tersebut dari agen minyak tanah yang pemiliknya bernama Endang. “Pelaku mengaku membelinya seharga Rp 3500 per liter yang kemudian akan dijualnya kepada warga RT 7 seharga Rp 4000 per liter, untungnya Rp 500 per liternya,” ungkap Kepala Satpol PP Kota Tarakan, Dison SH kepada Kaltara Pos.
Saat petugas mengintrogasi pelaku lebih dalam, Ibrahim mengaku masih menyimpan sejumlah minyak tanah lainnya di kediamannya di RT 12 Kelurahan Gunung Lingkas. Mendapati pernyataan tersebut, petugas pun langsung menyambangi rumah miliknya bersama Ibrahim sendiri. “Kami temukan 3 jeriken lainnya dirumah miliknya yang telah terisi penuh sebanyak 100 liter,” ujar Dison.
Rencananya ibrahim akan dikenakan pelanggaran peraturan daerah nomor 3 tahun 2008 tentang pengaturan, pengawasan dan pengendalian penyaluran bahan bakar minyak bersubsidi di kota tarakan. “Rencananya besok (hari ini, red) akan kami sidangkan karena dia tidak memiliki izin pengangkutan, izin penjualan, dan izin penyimpanan sesuai aturan yang berlaku,” jelas Dison.
Terkait dengan pernyataan Ibrhaim yang mendapatkan minyak tanah tersebut dari agen minyak tanah bernama Endang, pihaknya akan membuatkan surat panggilan untuk dimintai keterangan selanjutnya. Sementara itu, Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan Usaha Mikro Kecil Menengah (Disperindagkop dan UMKM) Kota Tarakan, Aleksandra HM menyatakan akan berencana mencabut izin dari agen yang beratas namakan Hj Endang seperti yang diungkapkan Ibrahim. “Saya sudah capek dan akan segera cabut itu serta akan mencarikan penggantinya,” ungkap Aleks kesal.

Postingan Populer