Bonceng Jeriken, Pengendara Roda Dua Dicegat Satpol PP
Seorang
Pengendara roda dua bernama Ibrahim, warga Rukun Tetangga (RT) 12 Kelurahan
Gunung Lingkas ditahan Satpol PP saat dirinya membawa 4 jeriken berisi minyak
tanah diatas motornya. Selain mengamankan minyak tanah yang dibawanya sejumlah
100 liter, 100 liter lainnya yang terbagi dalam 3 jeriken juga ikut diangkut
dari kediamannya.
Kejadian
bermula ketika petugas Satuan Polisi Pemong Praja (Satpol PP) Kota Tarakan yang
tengah melakukan patroli rutin sekitar pukul 10.30 wita Rabu (12/9) kemarin. Berselang
beberapa waktu kemudian, petugas mendapati Ibrahim yang tengah mengendarai
sepeda motor berjenis honda revo berwarna merah hitam yang dibelakangnya
membawa 4 buah jeriken. Petugas yang merasa curiga dengan isi dari jeriken
tersebut, lantas petugas mencegatnya dari tengah Jalan Kusuma Bangsa.
Saat penutup
dari jeriken dibuka, petugas mendapati minyak tanah yang terisi penuh didalam
jeriken tersebut yang kemudian petugas menggelandangnya ke Kantor yang
berlokasi di jalan Halmahera, Kelurahan Pamusian. Saat diinterogasi oleh
Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dari Satpol PP, pelaku mengaku mendapatkan
minyak tanah bersubsidi tersebut dari agen minyak tanah yang pemiliknya bernama
Endang. “Pelaku mengaku membelinya seharga Rp 3500 per liter yang kemudian akan
dijualnya kepada warga RT 7 seharga Rp 4000 per liter, untungnya Rp 500 per
liternya,” ungkap Kepala Satpol PP Kota Tarakan, Dison SH kepada Kaltara Pos.
Saat petugas
mengintrogasi pelaku lebih dalam, Ibrahim mengaku masih menyimpan sejumlah
minyak tanah lainnya di kediamannya di RT 12 Kelurahan Gunung Lingkas.
Mendapati pernyataan tersebut, petugas pun langsung menyambangi rumah miliknya
bersama Ibrahim sendiri. “Kami temukan 3 jeriken lainnya dirumah miliknya yang
telah terisi penuh sebanyak 100 liter,” ujar Dison.
Rencananya
ibrahim akan dikenakan pelanggaran peraturan daerah nomor 3 tahun 2008 tentang
pengaturan, pengawasan dan pengendalian penyaluran bahan bakar minyak
bersubsidi di kota tarakan. “Rencananya besok (hari ini, red) akan kami
sidangkan karena dia tidak memiliki izin pengangkutan, izin penjualan, dan izin
penyimpanan sesuai aturan yang berlaku,” jelas Dison.
Terkait
dengan pernyataan Ibrhaim yang mendapatkan minyak tanah tersebut dari agen
minyak tanah bernama Endang, pihaknya akan membuatkan surat panggilan untuk
dimintai keterangan selanjutnya. Sementara itu, Kepala Dinas Perindustrian
Perdagangan Koperasi dan Usaha Mikro Kecil Menengah (Disperindagkop dan UMKM)
Kota Tarakan, Aleksandra HM menyatakan akan berencana mencabut izin dari agen
yang beratas namakan Hj Endang seperti yang diungkapkan Ibrahim. “Saya sudah
capek dan akan segera cabut itu serta akan mencarikan penggantinya,” ungkap
Aleks kesal.
