27 Warga Diamankan Saat Operasi KTP
Kelurahan Karang
Anyar Pantai, Tarakan, Kalimantan Timur dibantu dari pihak Kepolisian, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol
PP), Kecamatan Tarakan Barat serta beberapa Ketua Rukun Tetangga (RT)
menertibkan penghuni rumah kos dan kamar
sewa yang tidak memiliki kartu tanda penduduk. Dari 6 RT yang disambangi, sebanyak
27 warga berhasil ditertibkan untukdilakukan pendataan dengan berbagai macam
pelanggaran administrasi kependudukan.
Penertiban yang
dilakukan pada pukul 09.00 wita kemarin (13/9), penertiban bermula pada daerah
jembatan bongkok yang diteruskan hingga pada gang tambak. Lurah Karang Anyar
Pantai, M Nasir mengatakan, pihaknya tengah melakukan penertiban yang rutin
dilakukan utnuk menjaga kondusifitas serta keamanan daerah pemukiman warganya.
“Untuk menghindari warga pendatang yang tidak lapor RT, tidak punya KTP sama
sekali , penghuni rumah sewa/kamar kos bahkan penghuni kamar bukan suami
istri,” ujarnya.
Dari hasil operasi
tersebut, sedikitnya ada 27 warga yang berhasil diamankan untuk dibawa ke
Kantor Kelurahan Karang Anyar Pantai dibilangan Mulawarman untuk keperluan
pendataan. “Ada yang tidak punya KTP, tidak melapor diri pada RT setempat, bahkan
pasangan bukan suami istri didalam sebuah kamar pun kita jarring serta ada juga
yang berstatus pelajar,” terang Nasir kepada Kaltara Pos.
Mendapati temuan seperti
itu, pihak kelurahan pun berencana untuk kembali menegur pemilik rumah
sewa/kamar kos untuk lebih selektif memilih calon penghuni. “Karena setiap pemilik
izin rumah sewa kita sudah berikan arahan untuk menyuruh mengecek terlebih
dahulu sudah mempunyai buku nikah atau belum bahkan surat pindah atau KTP
domisili,” jelas Nasir. Mencurigai terdapatnya rumah sewa/kamar kos yang tak
mengantongi izin, pihak kelurahan segera akan melakukan pendataan ulang pada
setiap tempat tinggal warga.
